Etika Kepolisian menurut Kunarto (
1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk
membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar
atau tidak.Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2
tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan
agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya.
Mengabdikan dirinya sebagai alat Negara penegak hukum, yang tugas dan
wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara
langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh
karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika
profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.[13]
Dalam tulisan ini Penulis merumuskan permasalahan “ Bagaimana Etika
Kepolisian dalam profesi kepolisian di bidang penegakan hukum ?
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh
subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum
oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas,
proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap
hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau
menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu,
penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan
hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu,
apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk
menggunakan daya paksa.
Polisi sebagai garda terdepan dalam
penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk
mensinergikan tugas dan wewenangnya. Polri Sebagaimana yang telah diatur
dalam pasal 13 undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memilik tugas :
a. Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakan hukum
c. Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
tersebut Polisi harus senantiasa melihat kepentingan masyarakat. Hal
yang merupakan salah satu tugas Polisi yang sering mendapat sorotan
masyarakat adalah penegakan hukum. Pada prakteknya penegakan hukum yang
dilakukan oleh polisi senantiasa mengandung 2 pilihan. Pilihan pertama
adalah penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang
pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan polisi untuk
menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang
undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sedangkan pilihan kedua adalah
tindakan yang lebih mengedepankan keyakinan yang ditekankan pada moral
pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat.
Polisi yang berwatak sipil
Paradigma kepolisian sipil berkaitan erat
dengan paradigma penegakan hukum. Paradigma penegakan hukum masa lalu
diwarnai oleh paradigma yang represif yang ditandai dengan penggunaan
kekuatan maksimal, satuan resere yang galak yang menerapkan investigasi
reaktif dengan segala cara demi pembuktian. Paradigma baru Polri adalah
kedekatan Polisi dan masyarakat dalam mengeliminir akar akar kejahatan
dan ketidaktertiban, menampilkan gaya perpolisian yang lebih responsive-
persuasif. Polisi abdi rakyat bukan abdi penguasa yang oleh satjipto
rahardjo disebut sebagai Polisi yang Protagonist. Polisi sipil memiliki 3
kriteria yaitu cepat tanggap, keterbukaan dan akuntabilitas. Kriteria
tersebut menuntut sikap dan perilaku yang berlandasakan nilai nilai inti
tertentu yang didalam code of conduct for law enforcement officials PBB
dirumuskan sebagai integritas pribadi ( integrity ), kewajaran/adil
(fairness ), rasa hormat ( respect ), kejujuran ( honesty ), keberanian/
keteguhan hati ( courage ) dan welas asih ( compassion).
Nilai – nilai inti penegak hukum tersebut perlu diharmonisasikan dengan
nilai nilai yang terkandung di dalam Tribrata dan catur Prasetya
kemudian di implementasikan pada sikap dan perilaku anggota Polri yang
berwatak sipil melalui jabaran kode Etik Profesi. Guna mewujudkan
internalisasi nilai maka perlu dilakukan berbagai reformasi kelembagaan
Polri ( aspek structural ), reformasi sumber daya Polri ( aspek
instrumental ) dan reformasi sistem kepolisian (aspek kultural ).
Di bidang operasional kepolisian sipil
melakukan pengayoman dan perlindungan kepada warga sehingga kegiatan
warga di bidang ekonomi, social, politik, budaya dan sebagainya dapat
terselenggara dan tidak memperoleh hambatan ketidaktertiban dan
ketidakamanan. Karena itu kepolisian sipil senantiasa berikhtiar
melakukan upaya upaya pencegahan dan penangkalan baik secara sendiri
maupun dengan melibatkan masyarakat. Perpolisian Komunitas (community
policing) dijadikan program dasar dan meluas bagi warga kelurahan dan
desa desa. Binamitra dan inteligen melakukan rekayasa ( engineering )
terhadap potensi warga di dalam mencegah kejahatan dan ketidaktertiban.
Patroli sabhara dan lantas berfungsi sebagai simbol kehadiran aparat
penegak hukum di tengah-tengah masyarakat yang melakukan penjagaan,
pengaturan pengawalan dan atau patroli. Petugas-petugas ini hendaknya
menampilkan kesabaran, kearifan dan kepiawaian komunikasi sosial yang
baik karena mereka berhadapan dengan warga masyarakat yang pada umumnya
orang baik-baik. Perlakuan yang arif terhadap warga seperti itu akan
lebih menimbulkan rasa hormat dan rasa ikut bertanggung jawab di
kemudian hari.
Polisi dalam penggunaan kekuatan
Polri adalah sebagai aparatur Negara dan
birokrasi pemerintahan. Fungsi polisi secara universal adalah membasmi
kejahatan (fighting crime), memelihara ketertiban (maintaining law and
order) dan melindungi warga dari bahaya (protecting people). Karenanya
Polisi lazim dirumuskan sebagai badan penegakan hukum (law enforcement
agency) sebagai pemelihara ketertiban (order maintenance) sebagai juru
damai (peace keeping official) dan pelayanan public (public servant).
Meskipun berperan sebagai penegak hukum, namun visi dan tujuan badan
Kepolisian di Negara yang totaliter jelas jelas mengabdi kepada
penguasa. Polisi digunakan sebagai alat politik untuk melanggengkan
kekuasaan sehingga tampilan polisi menjadi antagonitis.[15]
Polisi oleh hukum diberikan wewenang penggunan kekerasan jika terpaksa
dengan tujuan untuk penyelamatan dan penertiban masyarakat. Wewenang ini
hanya dioperasionalkan secara terbatas (bukan penggunaan kekerasan
kekerasan total seperti yang dimiliki oleh TNI/militer) karena itu Etika
profesi kepolisian diharapkan dapat menghindarkan petugas polisi dari
tindakan yang emosi , semangat kesukuan, keagamaan dan atau semangat
sectarian lainya.
Dalam konteks masyarakat demokrasi,
penegakan hukum hendaknya dipandang sebagai perlindungan atau pemulihan
hak warga yang terlanggar karena fungsi hukum pada hakekatnya adalah
melindungi hak. Penegakan hukum bukan sekedar drama kekerasan lawan
kekerasan atau pembalasan dendam namum lebih merupakan sarana pemulihan
keseimbangan yang terganggu. Kepolisian mengemban 2 sosok yang berbeda
bahkan sering bertolak belakang yakni sosok keras (stronghand of law and
society) dan sosok lembut (softhand of law and society). Sosok ini
harus ditampilkan dalam suatu ritme sesuai kondisi persoalan yang
dihadapi, ketika menghadapi warga yang sabar, patuh dan bisa diajak
komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun ketika berhadapan
dengan warga yang membangkang, bersikap bermusuhan bahkan menyerang maka
sosok keras terpaksa ditampilkan. Dalam menghadapi
pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara
paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas
batas yang diperbolehkan hukum. Dengan paradigma penegakan hukum yang
lebih responsive-persuasif maka kekuatan fisik yang digunakan harus
terukur dan seimbang dengan perlawanan.
Polisi dalam proses penyidikan
Pengambilan keputusan dalam proses
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan karakteristik yang
menonjol dari penyidik. Satjipto rahardjo mengatakan bahwa dalam
pertukaran ( interchange-interaction ) dengan masyarakat atau
lingkunganya ternyata polisi memperlihatkan suatu karakteristik yang
menonjol dibandingkan dengan yang lain ( hakim, jaksa dan advokat ).
Polisi adalah hukum yang hidup atau ujung tombak dalam penegakan hukum
pidana. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi
menghadapi atau mempunyai permasalahan sendiri. Pada saat memutuskan
untuk melakukan penangkapan dan penahanan polisi sudah menjalankan
pekerjaan yang multifungsi yaitu tidak hanya sebagai polisi tetapi
sebagai jaksa dan hakim sekaligus. Penyidikan tersebut sangat rawan dan
potensial untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power )
atau penyimpangan polisi ( police deviation ) baik dalam bentuk police
corruption maupun police brutality. Berbagai hasil penelitian
menunjukkan bahwa sebagian besar laporan atau pemberitaan menyangkut
pencitraan Polri yang tidak baik adalah berkaitan dengan persoalan sikap
dan perilaku petugas Polri di bidang penyidikan.
Berkaitan dengan menyediakan aparatur
penegak hukum guna menunjang penegakan hukum yang berkeadilan, B. M.
Taverne, seorang pakar hukum negeri Belanda, yang terkenal dengan
kata-katanya yang berbunyi, “geef me goede rechter, goede rechter
commissarissen, goede officieren van justitieen, goede politie
ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het
goede beruken” artinya “berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat
yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik
undang-undang pun”. Dengan perkataan lain, “berikan padaku hakim dan
jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun saya bisa
mendatangkan keadilan.Artinya,
bagaimana pun lengkapnya suatu rumusan undang-undang, tanpa didukung
oleh aparatur penegak hukum yang baik, memiliki moralitas dan integritas
yang tinggi, maka hasilnya akan buruk.
Etika Profesi Kepolisian sebagai pedoman hidup bagi anggota Polri
Etika profesi kepolisian merupakan
kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh
Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral selanjutnya disusun
kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
meliputi pada Etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan
kepribadian. Keempat aspek diatas saling berkaitan erat satu sama lain
yang secara simultan harus ditumbuh kembangkan oleh setiap insan Polri
sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang dilandasi dengan
nilai-nilai luhur dalam Tribrata, integritas moral, etika profesi dan
berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati dalam pelaksanaan
tugasnya. Nilai –nilai falsafah hidup yang dimiliki semua ketrampilan
teknis yang dibutuhkan polisi dalam menghadapi tantangan social kekinian
semua berujung pada upaya merebut kepercayaan publik ( public trust ).
Untuk mendapatkan kepercayaan publik itu polisi setidaknya harus
memiliki dua hal yaitu pertama, kejujuran baik secara simbolik (sesuai
presepsi masyarakat) dan substansial, kedua, kapasitas yaitu kemampuan
profesional polisi dalam menjalankan fungsi fungsi yang dijalankan
sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu seorang anggota
polisi yang profesional diharapakan mematuhi standar etika yang tertuang
dalam peraturan disiplin dan kode etik. Sebagian besar pelanggaran yang
terjadi adalah karena faktor lingkungan dan kepribadian dari masing
masing anggota kepolisian dalam menghadapi situasi yang mendorong untuk
berbuat penyimpangan. Dengan adanya etika kepolisian mampu dijadikan
barometer untuk menjadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas
yang baik bagi penegak hukum.
sumber: http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/hukum-kepolisian/etika-kepolisian-dalam-profesi-kepolisian-di-bidang-penegakan-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar