Kamis, 13 Maret 2014

Etika Sekretaris

Tugas seorang sekretaris sangat kompleks dan beragam, sehingga apabila tidak dikuasai, tugas-tugas tersebut akan menghambat pekerjaan pemimpin. Dalam dunia bisnis peran sekretaris sangat menentukan keberhasilan perusahaan dalam mengembangkan usahanya. Sekretaris profesional harus memiliki dan bisa melakukan hal-hal berikut:
       Menampilkan Citra Perusahaan
Citra perusahaan adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Karena sekretaris adalah tangan kanan sang bos, maka sekretaris juga harus menampilkan citra perusahaan yang baik.
       Baik dan Bertanggung Jawab
Sekretaris juga harus ramah, baik dan bertanggung jawab pada semua tugasnya. Bukan hanya baik kepada bos tapi juga harus baik kepada relasi dan kawan sekantor.
       Pandai Menjaga Rahasia
Sebagai tangan kanan bos dan selalu mendapat kepercayaan dari bos, sekretaris harus pandai menjaga rahasia perusahaan maupun rahasia pribadi sang sos.
       Tahu Teknologi
Sekretaris bukan hanya harus pandai berdandan, tapi seorang sekretaris juga harus up date terhadap kemajuan teknologi misalnya teknologi informasi.
       Tahu Accounting dan Pembukuan
Accounting dan pembukuan juga harus dikuasai oleh seorang sekretaris agar bisa melakukan pembukuan kantor.
       Harus Bisa Bahasa Asing.
Menguasai bahasa asing adalah nilai tambah yang harus dimiliki oleh seorang sekretaris. Karena biasanya sekretaris selalu diminta bos untuk bertemu dengan relasi yang berasal dari luar negeri.
       Mempelajari Karakter Bos
Kenalilah karakter atasan agar Anda tidak salah dalam bertindak dan mengambil keputusan.
       Mempunyai Etika yang Baik.
Seorang sekretaris juga harus memiliki etika yang baik yaitu dalam hal berbicara, makan, duduk, dsb. Karena itu sangat berkaitan dengan citra perusahaan.
       Pandai Berbicara di Depan Publik
Kadang sekretaris diminta untuk menemani atasan untuk melakukan presentasi menggantikan sang atasan. Karena itulah sekretaris harus bisa belajar berbicara dengan publik atua pada saat meeting.
Dari sekian banyaknya tugas seorang sekretaris profesional, ternyata mempunyai etika yang baik termasuk dalam dalam tugas seorang sekretris yang wajib harus dikuasai.
Etika Sekretaris adalah hakikat kebaikan yang perlu dilaksanakan dan dihayati oleh sekretaris. Etika sekretaris meliputi hal-hal sebagai berikut: jujur, setia, tanggung jawab, dan dedikasi. Etika Sekretaris meliputi:
1.       Cara berbusana
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang sekretaris pada waktu berbusana, misalnya :
       Waktu
       Keadaan jasmani
       Iklim
       Bahan, warna, motif pakaian
       Kosmetik
       Asesoris
2.       Cara berbicara
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada waktu berbicara:
       Jangan ceroboh
       Jangan menyinggung perasan orang lain
       Jangan memperbincangkan masalah pribadi
       Jangan gemar memuji diri sendiri
       Hindari gosip
       Jangan memotong pembicaraan
       Jangan membesarkan persoalan sepele.
3.       Cara Mendengarkan
Usahakan pembicaraan orang lain didengarkan dengan cermat (pusatkan pikiran),
kemudian disaring, dipilih dan ditarik kesimpulan tentang pokok masalah yang dikemukakan.
4.       Cara Duduk
       Atur badan sedemikian rupa agar tidak merasa pegal, lelah, dan bosan.
       Khusus untuk wanita jaga agar lutut tetap berdekatan.
       Menyilangkan kaki karena capek duduk, dapat dilakukan asal memperhatikan kesopanan.
       Hilangkan kebiasaan menggetar-getarkan kaki
       Jangan duduk melorot ke bawah dan kepala bersandar.

5.       Cara Berjalan
     Jangan menyeret-nyeret sepatu
       Jaga keseimbangan badan, usahakan berjalan tidak dibuat-buat.
       Tunjukkan ekspresi tanda percaya diri.
       Menggunakan tangga escalator waktu naik, pria terlebih dahulu, sebaliknya jika turun wanita terlebih dahulu disusul pria.
6.       Cara Makan dan Minum
Cara makan :
          Segera menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi
         Pilih dan ambil makanan sesuai dengan kebutuhan
       Sesuaikan irama makan, tidak perlu terburu-buru, dan jangan terlalu lambat.
              Hindarkan perilaku seperti orang kelaparan atau berpura-pura kenyang.
Cara minum
       Teguk air sedikit, jangan terburu-buru
       Aduk-aduk air jika masih panas jangan meniup-niup.
       Usahakan jangan sampai tumpah
       Jangan angkat tinggi-tinggi jari manis dan kelingking
       Tawari minum kawan atau orang lain yang berada di dekat kita.
       Cara memegang gelas juga mesti diperhatikan etikanya.
http://secretarykusnaeni.blogspot.com/
http://www.jakartaconsulting.com/art-15-10.htm

Etika Pengacara

Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode EtikProfesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.
Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum
Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
4. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
5. Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
6. Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
7. Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
8. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
9. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
10. Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
11. Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.
Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara
1. Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
2. Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
3. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
4. Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
5. Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
6. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
7. Dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama denganAdvokat/Penasehat Hukum pihak lawan.
8. Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
9. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
10. Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam atau di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
11. Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
12. Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
13. Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
14. Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
15. Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
16. Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.
Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum
Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

Sumber : http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/etika-profesi-kode-etik.html

Etika Wartawan

Wartawan  adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara yang punya kode etik. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:
  1. Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
  2. Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
  3. Harus ada keahlian (expertise).
  4. Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria profesioal tersebut.
1.      Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.
2.      Jam kerja wartawan adalah 24 jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.
3.      Wartawan memiliki keahlian tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.
4.      Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers). Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik PWI

KEJ pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.
  1. Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
  2. Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
  3. Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
  4. Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
  5. Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
  6. Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI.
Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI.
KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
  6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.
Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Sumber : http://romeltea.com/kode-etik-jurnalistik-etika-profesi-wartawan/

Etika Presenter

Etiket  :
Berasal dari bahasa Prancis “Etiquette” artinya : tata cara pergaulan yang baik antara sesame manusia.
Etika :
Berasal dari bahasa Latin “ Ethica”.
Artinya :
Falsafah Moral, merupakan Pedoman Cara Hidup yang benar dilihat dari sudut budya, susila dan agama.
Tujuan :
Membina watak dan mental seseorang agar menjadi manusia yang baik.
Hubungan Etike dengan Etika Erat Sekali
“Mengindahkan Tata Krama dapat Membantu Moral yang Baik”.
Etiket
  1. Courtecy         : Sopan santun yang timbul dari kebaikan hati dan dilakukan menurut kebiasaan
  2. Customs          : Praktek praktek yang sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat.
  3. Manner            : Sikap atau tindak tanduk dalam melakukan sesuatu
  4. Politenees       : Tindakan yang diperlihatkan dalam hal cara brbicara atau bertindak dengan hormat dan baik hati untuk menyenangkan orang dan membahagiakan orang.
Maksud/Tujuan Etiket Pergaulan
  • Etiket, akan membuat hidup kita lebih nyaman dan menyenangkan.
  • Kita dapat lebih lancar bergaul dengan lingkungan manapun dan dapat mencapai  tingkat pertemuan harmonis antara diri kita dan alam sekitar kita.
  • Untuk dapat melakukan segala sesuatu pada tempat secara tepat dan sesuai.
Dasar dari Etiket Pergaulan
  • Tutur kata kita harus mencerminkan perhatian orang lain dengan memperhatikan perasaan kepentingan dan kesenangan orang lain.
  • Sikap kita harus senantiasa sopan kepada siapa saja dalam tingkah laku, Penampilan dan cara bercakap.
  • Sikap harus ramah wajah harus menyenangkan didepan orang lain, sering tersenyum.
  • Tidak sombong dapat menghargai orang lain.
  • Sikap bersahabat, selalu berusaha menyenangkan orang lain
Penampilan
  1. Make Up (pagi, siang, dan malam)
  2. Pakaian (cocok, enak dipakai, menimbulakn percaya diri convidence, Hindari Pakaian berlebihan (Over Dress) dan berlebih-lebihan (Sloopy)
Jenis Pakaian.
  1. Pakaian yang dianggap fancy, yang jarang dipakai kecuali dalam acara-acara tertentu yang eksepsional dan tidak lazim digunakan dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari atau dalam acara-acara tertentu baik resmi maupun tidak resmi.
  2. Pakaian bergengsi ciptaan dari berbagai rancangan terkenal (Fashionable Dress) Tidak semua pakaian-pakaian tersebut digunakan melainkan secara selektif Karena harus disesuaikan dengan kondisi/bentuk badan dan jenis acara.
  3. Pakaian yang layak dan pantas yang dapat membentuk jati diri dan menciptakan keanggunan.
  4. Gaya, Lincah, Wajar (Supel) Gerak Tubuh, Cara Jalan, Cara Berdiri, Cara Duduk, Cara Memegang Mike, Cara Berbicara Dll.
  5. Persoanality
    1. Keaslian tidak dibuat-buat
    2. Gairah, ada Kehidupan
    3. Ramah
    4. Luwes
    5. Dapat dipercaya, diandalkan
    6. Kesungguhan, Kejujuran.
    7. Penampilan yang menarik
      1. Mental
      2. Fisik
      3. Emosional
      4. Perawatan
        1. Pakaian
        2. Rambut
        3. Sepatu
        4. Kosmetik (Layak)
        5. Mulut (Penyegaran)
      5. Kepribadian
        1. Senyum
        2. Sikap Bersahabat
        3. Keanggunan
        4. Hal yang perlu diperhatikan Pembawa Acara
          1. Penampilan (appreance)
            1. Make-Up
            2. Pakaian (Dress)
            3. Lincah, Wajar (Super)
            4. Proyeksi Kepribadian
      6. Suara (Voice)
        1. Latihan Suara.
        2. Kontrol Suara (Voice Control).
        3. Communication Of Idea (Penyemapaian Ide/Gagasan).
        4. Penyampaian Emosi (Communication of Emotion) Kekuatan Emosi/Nada Pengikat.
PENGETAHUAN UMUM
  1. Fisik/Personal.
  2. Pengucapan (pronounce)
  3. Bahasa (Langguage)
  4. Susunan Acara
  5. Undangan VIP (Invitation)
  6. Disiplin
    1. Waktu
    2. Ketaatan Pada Acara
    3. Komuniaksi dengan Unit Pengurus
    4. Unsur Penunjang Suksesnya Event
Kepribadian (Personality)
Pola menyeluruh semua kemampuan, pembuatan serta kebiasaan seseorang, baik jasmani, mental, rohani, emosional mapun social.
Semua telah ditata dalam cara yang khas dibawah beraneka pengaruh dari luar dan dalam.
Pola  ini terwujud dalam tingkah lakunya dalam usahanya menjadi manusia sebagaimana yang dikehendakinya.
(The Challenge of your Personality)
ST. Paul Society, Allahabad (India)1971.
Kepribadian – Personality (Inggris) – Personal (latin) Topeng/Kedok tutup muka yang dipakai pemain sandiri panggung untuk menggambarkan watak.
Skema Kepribadian
  1. Vitalitas
    1. Phisys (Jasmani)
    2. Psychis (Rohani)
    3. Temprament
    4. Karakter
    5. Bakat
    6. Sifat-sifat Totalitas
Kecantikan
-          Luar (Penampilan)
-          Dalam (inner beauty)
Inner Beauty : Kecantikan yang terpancar dari dalam kepermukaan tubuh seseorang.
Inner beauty terdiri dari :
  1. Antusisme terhadap diri sendiri, orang lain dan kehidupan
  2. Berkepribadian yang baik
  3. Menerima diri sendiri secara realistis
Kecantikan menusia terdiri dari 3 hal.
  1. Body  (tubuh)
  2. Soul (Jiwa)
  3. Spirit (semangat kekuatan Jiwa)
Soul :
  1. Pikiran (Mind)
  2. Suasana Hati (Mood).
Sumber:http://diklatonline.wordpress.com/2011/04/03/etiket-kepribadian-dan-penampilan-pembawa-acara-pada-acara-resmi/

Etika Guru

  1. PENGERTIAN ETIKA
Dibawah ini merupakan beberapa pengertian dari etika:
(Keraf ,1998) Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain.
(Muslich ,1998) Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat.
1. PENGERTIAN PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
(Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
  1. DUA PRINSIP ETIKA PROFESI GURU
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
D.  TUNTUTAN SEORANG GURU
Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang dua tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah(Suharsimi,1980):
1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar-mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai otonomi). Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses’ anak didik. Ma-syarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui pro-ses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
  1. ETIKA KEGURUAN
(Suharsimi,1993)Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
1. Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
2. Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
3. Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
4. Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
5. Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
6. Bahwa ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
7. Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
8. Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
9. Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.
Seperti makna firman Allah S.W.T dalam surah al Maidah ayat ke 8,
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehinga kamu tidak adil. Berbuat adillah, sebab itulah yang lebih dekat kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah, sebab Allah Maha Mengetahui apa yang kamu buat”.
Inilah sifat-sifat terpenting yang patut dipunyai oleh seorang guru Muslim di atas mana proses penyediaan guru-guru itu harus dibina.
Buku-buku pendidikan telah juga memberikan ciri-ciri umum seorang guru, ciri-ciri itu tidak terkeluar dan sifat-sifat dan aspek-aspek berikut(Soetjipto,1999):
1. Tahap pencapaian ilmiah
2. Pengetahuan umum dan keluasan bacaan
3. Kecerdasan dan kecepatan berfikir
4. Keseimbangan jiwa dan kestabilan emosi
5. Optimisme dan entusiasme dalam pekerjaan
6. Kekuatan sahsiah
7. Memelihara penampilan(mazhar)
8. Positif dan semangat optimisme
9. Yakin bahawa ia mempunyai risalah(message)
Dari uraian di atas jelaslah bahawa seorang guru Muslim memiliki peranan bukan sahaja di dalam sekolah, tetapi juga diluarnya. Oleh yang demikian menyiapkannya juga harus untuk sekolah dan untuk luar sekolah. Maka haruslah penyiapan ini juga dipikul bersama oleh institusi-institusi penyiapan guru seperti fakulti-fakulti pendidikan dan maktab-maktab perguruan bersama-sama dengan masyarakat Islam sendiri, sehingga guru-guru yang dihasilkannya adalah guru yang soleh, membawa perbaikan (muslih), memberi dan mendapat petunjuk untuk menyiarkan risalah pendidikan Islam. Petunjuk (hidayah) Islam di dalam dan di luar adalah sebab tujuan pendidikan dalam Islam untuk membentuk generasi-generasi umat Islam yang memahami dan menyedari risalahnya dalam kehidupan dan melaksanakan risalah ini dengan sungguh-sungguh dan amanah dan juga menyedari bahawa mereka mempunyai kewajipan kepada Allah S.W.T dan mereka harus melaksanakan tugas itu dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Begitu juga mereka sedar bahawa mereka mempunyai tanggung jawab, maka mereka menghadapinya dengan sabar, hati-hati dan penuh prihatin. Begitu juga mereka sedar bahawa mereka mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakatnya, maka mereka melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab, amanah, professionalisme dan kecekalan. Dengan demikian umat Islam akan mencapai cita-citanya dalam kehidupan dengan penuh kemuliaan, kekuatan, ketenteraman dan kebanggaan. Sebab Allah S.W.T telah mewajibkan kepada diriNya sendiri dalam surah al-Nahl ayat ke 97,
“la tidak akan mensia-siakan pahala orang-orang yang berbuat baik”
Setelah berpanjang lebar tentang kode etika keguruan dalam pandangan pendidikan Islam, marilah kita tutup bagian ini dengan suatu misal atau model yang menjamin bahwa bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketekunan maka masyarakat akan hidup bahagia dan individu-individu dan kumpulan-kumpulan akan hidup dengan tenteram. Model ini tergambar dalam firman Allah S.W.T yang bermaksud,
“Katakanlah (wahai Muhammad) marilah aku bacakan apa yang dihararamkan kepadamu oleh Tuhanmu. Hendaklah berbuat baik kepada kedua ibu bapa. Janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut kemiskinan, sebab Kamilah yang memberi mereka dan kamu rezeki. Jangan kamu mendekati perkara-perkara buruk yang terang-terangan dan yang tersembunyi. Jangan kamu membunuh diri yang dihararamkan kamu membunuhnya kecuali dengan kebenaran, itulah wasiat Allah kepadamu, mudah-mudahan kamu berakal. Jangan kamu mendekati harta anak yatim kecuali untuk yang lebih baik sehinggalah ia dewasa. Sempumakanlah ukuran dan timbangan dengan adil. Allah tidak memberi beban seseorang kecuali yang disanggupinya. Jika kamu berkata, maka berbuat adillah walaupun kepada sanak saudara. Sempurnakanlah janjimu kepada Allah. Itulah pesanNya bagimu, mudah-mudahan kamu ingat. Sungguh inilah jalanKu yang lurus, maka ikutilah olehmu, jangan kamu ikut jalan-jalan lain nescaya kamu bercerai-berai dari jalanNya. Itulah pesanNya bagimu, mudah-mudahan kamu bertaqwa ”
Ayat-ayat ini mengandungi sepuluh perakuan (wasaya) penting dalam kehidupan individu dan kumpulan-kumpulan Islam dan kemanusiaan. Ia merupakan perlembagaan Ilahi dalam pendidikan dan bimbingan akhlak dan sosial yang intinya adalah sebagai berikut(Suharsimi,1993);
1. Jangan mensyarikatkan Allah S.W.T.
2. Berbuat baik kepada ibu bapa.
3. Jangan membunuh anak kerana takut miskin.
4. Jangan mendekati perkara-perkara buruk.
5. Jangan membunuh manusia.
6. Jangan mendekati harta anak-anak yatim.
7. Sempurnakanlah timbangan dan ukuran dengan adil.
8. Tidak boleh dibebani seseorang lebih dari kemampuannya.
9. Berbuat adillah dalam berkata-kata walaupun pada kaum kerabat.
10. Sempumakanlah janjimu dengan Allah S.W.T.
Selepas uraian tentang kode etika dalam keguruan, marilah kita bahas tentang penghayatan dan pengamalan nilai. Masalah penghayatan (internalization) sesuatu perkara berlaku bukan hanya pada pendidikan agama saja tetapi pada aspek pendidikan, pendidikan pra-sekolah, pendidikan sekolah, pengajian tinggi, pendidikan latihan perguruan dan lain-lain. Sebab adalah terlalu dangkal kalau pendidikan itu hanya ditujukan untuk memperoleh ilmu (knowledge) dan ketrampilan (skill) saja tetapi yang lebih penting dari itu semua adalah penanaman sikap (attitude) yang positif pada diri pendidik terhadap hal yang menjadi tumpuan pendidikan. Pendidikan ilmu (knowledge) terutama yang berkenaan dengan fakta-fakta dan ketrampilan tidaklah terlalu rumit sebab tidak terlalu banyak melibatkan nilai-nilai. Tetapi sebaliknya pendidikan sikap di mana terlibat nilai-nilai yang biasanya berasal dari cara-cara pemasyarakatan yang diperoleh oleh kanak-kanak semasa kecil, apa lagi kalau objek pendidikan itu memang adalah nilai-nilai yang tidak dapat dinilai dengan betul atau salah tetapi dengan baik atau buruk, percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka dan lain-lain lagi. Dalam keadaan terakhir ini pendidikan tidak semudah dengan pendidikan fakta atau ketrampilan.
Pendidikan nilai-nilai, yang selanjutnya kalau diulang-ulang sebab diteguhkan akan berubah menjadi penghayatan nilai-nilai, mempunyai syarat-syarat yang berlainan dengan pendidikan fakta-fakta ketrampilan.
1. Pertama sekali nilai itu mestilah mempunyai model. Yang berarti tempat di mana nilai itu melekat supaya dapat disaksikan bagaimana nilai-nilai itu beroperasi. Ambillah suatu nilai seperti kejujuran. Nilai ini bersifat mujarrad(abstract), jadi tidak dapat diraba dengan pancaindera. Tidak dapat dilihat dengan mata, rupanya bagaimana. Tidak dapat dicium baunya, harum atau busuk dan sebagainya. Pendeknya, supaya nilai yang bernama kejujuran itu dapat disaksikan beroperasi maka ia harus melekat pada suatu model, seorang guru, seorang bapa, seorang kawan dan lain-lain. Kalau model tadi dapat mencerminkan nilai-nilai yang disebut, kejujuran itu pada dirinya, maka kejujuran itu boleh menjadi perangsang. Itu syarat pertama. Syarat yang kedua kalau kejujuran itu dapat menimbulkan peneguhan pada diri murid-murid maka ia akan dipelajari, ertinya diulang-ulang dan kemudian berubah menjadi penghayatan. Syarat kedua agak rumit sedikit, sebab selain daripada nilai kejujuran itu sendiri, juga model tempat kejujuran itu melekat diperlukan berfungsi bersama untuk menimbulkan peneguhan itu. Dengan kata-kata yang lebih sederhana, seorang guru atau ibu yang mengajarkan kejujuran kepada murid atau anaknya, haruslah ia sendiri lebih dahulu bersifat jujur, kalau tidak maka terjadi pertikaian antara perkataan dan perbuatan. Dalam keadaan terakhir ini, guru sebagai perangsang(stumulus) telah gagal sebagai model, sebab ia tidak akan memancing tingkahlaku kejujuran dan murid-muridnya.
2. Oleh sebab model tempat melekatnya nilai-nilai yang ingin diajarkan kepada murid-murid adalah manusia biasa, dengan pengertian dia mempunyai kekurangan-kekurangan, maka nilai-nilai yang akan diajarkan itu boleh menurun nilainya disebabkan oleh kekurangan-kekurangan yang ada pada model itu, malah ada kemungkinan anak didik mempelajari nilai sebaliknya. Jadi daripada jujur dia menjadi tidak jujur, jika pada model itu timbul sifat-sifat atau tingkah laku yang tidak meneguhkan kejujuran itu. Sebagai misal, ada murid-murid yang benci kepada matematik sebab ia tidak suka kepada guru yang mengajarkan matematik, kalau sikap ini dikembangkan, murid-murid boleh benci kepada semua yang berkaitan dengan matematik, seperti pelajaran sains misalnya. Oleh sebab itu dikehendaki dari guru-guru, terutama pada tingkat-tingkat sekolah dasar agar mereka melambangkan ciri kesempumaan dari segi jasmaniah dan rohaniah. Dengan kata lain syarat penghayatan nilai-nilai sangat bergantung pada peribadi model yang membawa nilai-nilai itu.
3. Semua guru, terlepas daripada mata pelajaran yang diajarkannya, adalah pengajar nilai-nilai tertentu. Sebab guru-guru sama ada sedar atau tidak, mempengaruhi murid-muridnya melalui kaedah-kaedah dan strategi-strategi pengajaran yang digunakan yang sebahagian besarnya termasuk dalam kawasan “kurikulum informal”. Sebagaimana setiap guru, apapun yang diajarkannya, adalah seorang guru bahasa maka setiap guru juga adalah seorang pengajar nilai-nilai. Bila seorang guru memuji seorang murid, maka ia meneguhkan sesuatu tingkahlaku. Bila guru menghukum seorang murid, maka ia menghukum tingkahlaku tertentu. Malah bila guru tidak mengacuhkan seorang murid, maka murid tersebut mungkin merasa bahawa guru tidak menyukai perbuatannya. Ini semua adalah nilai-nilai. Begitu juga dengan pendidikan agama, sebahagian, kalau tidak sebahagian besar, nilai-nilai agama itu sendiri tidak diajarkan oleh guru-guru agama di sekolah, tetapi oleh guru-guru matematik, geografi, sejarah dan lain-lain. Kalau mereka mencerminkan nilai-nilai Islam dalam cara berpakaian, bersopan-santun, beribadat atau dengan kata lain kalau amal mereka mencerminkan nilai-nilai Islam. Malah sebaliknya, mungkin ada setengah-setengah guru-guru agama sendiri tidak menjadi perangsang nilai-nilai Islam itu, kalau tidak menjadi perangsang negatif yang boleh menimbulkan sifat anti-agama pada diri murid-murid, iaitu jika perangai mereka sehari-hari bertentangan dengan nilai-nilai Islam, walaupun mereka sendiri mengajarkan agama. Jadi jangankan menghayati agama, sebaliknya murid-murid semakin menjauhi kalau tidak membenci segala yang berbau agama.
Inilah sebahagian syarat-syarat yang perlu wujud untuk penghayatan nilai-nilai. Oleh sebab pendidikan agama merupakan pendidikan ke arah nilai-nilai agama, maka orientasi pendidikan agama haruslah ditinjau kembali sesuai dengan tujuan tersebut. Pendidikan agama sekadar untuk lulus ujian mata pelajaran agama sudah lewat masanya. Orientasi sekarang adalah ke arah kemasyarakatan yang bermotivasi dan berdisiplin. Ini tidaklah mengesampingkan bahawa dalam pelajaran agama itu sendiri ada perkara-perkara yang bersifat fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan. Maka pada yang terakhir ini juga berlaku kaedah pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan. Tetapi memperlakukan semua pendidikan agama sebagai pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan saja adalah suatu kesalahan besar yang perlu diperbaiki dengan segera. Sebab kalau tidak maka suatu masa nanti akan timbul dalam masyarakat Islam sendiri ahli-ahli agama yang tidak menghayati ajaran agama atau orang-orang orientalis yang berdiam di negeri-negeri Timur.
Pengamalan nilai-nilai adalah kelanjutan daripada penghayatan nilai. Nilai-nilai yang sungguh-sungguh dihayati akan tercermin dalam amalan sehari-sehari. Sebab penghayatan itu pun berperingkat-peringkat, mulai dari peringkat yang paling rendah sampai kepada peringkat tinggi, seperti tergambar pada gambarajah di bawah,
Kelima : Peringkat Perwatakan
Keempat : Peringkat Organisasi
Ketiga : Peringkat Penilaian
Kedua : Peringkat Gerak balas
Pertama : Peringkat Penerimaan
Bila nilai-nilai itu dihayati sampai ke peringkat perwatakan maka ia sebati dengan sahsiah dan sukar untuk diubah dan sentiasa terpancar dalam amalan sehari-hari.Kesimpulan. Oleh sebab kode etika itu adalah nilai-nilai maka ia perlu dihayati dan diamalkan, bukan sekadar diketahui dan dihafalkan. Di situ juga telah dinyatakan perakuan yang sepuluh (al-Wisaya al-’Asyarah) tentang segala kerjanya seorang muslim yang tercantum dalam al-Quran (al-An’am: 151-153).

Sumber:  http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/

Etika TNI


Kode Etik Profesi TNI

Assalamu'alaikum
Sebelumnya saya sudah membahas tentang pelanggaran etika disekitar kita, dan sekarang saya akan memberikan contoh kode etik profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebelum masuk ke kode etik TNI sebaiknya kita harus tau masing - masing dari pengertian kode etik atau membahas dasar - dasar yang dimaksud dengan etika, profesi, etika profesi, kode etik, dan kode etik profesi. Semoga tulisan saya dapat memberikan manfaat dan pengetahuan baru untuk saya dan pembaca (red :teman - teman lainnya). 
A. Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
B. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
C. Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.  
D. Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
E. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
KODE ETIK PROFESI TNI
Kode etik TNI ( Tentara Nasional Indonesia ) terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.

SAPTA MARGA
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dan tidak  mengenal menyerah.
3. Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.
8 WAJIB TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Demikian contoh salah satu kode etik profesi yang saya ambil contoh dari kode etik profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Diharapkan dapat menambah pengetahuan kita semua.
Terima Kasih,
Wassalamu'alaikum

Sumber Data :
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://tunas63.wordpress.com/2009/01/25/kode-etikjati-diri-tni/

Etika Polisi

Tugas pokok kepolisian merupakan tugas tugas yang harus dikerjakan atau dijalankan oleh lembaga kepolisian, dengan demikian tugas lembaga yang dijalankan oleh anggota kepolisian dapat dimaknai sebagai bentuk atau jenis dari pekerjaan khusus. Jenis pekerjaan tersebut menjadi tugas dan wewenang kepolisian yang harus dijalankan dengan pengetahuan ( intelektual), keahlian atau kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan atau training, dijalankan secara bertanggung jawab dengan keahlianya, dan berlandaskan moral dan etika.[7] Organisasi Kepolisian, sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki “ Etika” yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan “ kedisiplinan” dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang diembanya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dimana mereka bertugas dan semua itu demi untuk masyarkat. Persoalan-persoalan etika adalah persoalan-persoalan kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati, tetapi bertujuan dan bercita –cita dalam satu komunitas.  Apakah yang dimaksud dengan Etika ? Etika berasal dari bahasa  latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral . Menurut W.J.S Poerwadarminta pengertian Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas asas akhlak (moral). Etika menurut I Gede A.B.Wiranata,SH.,M.H merupakan filsafat moral, yaitu pemikiran yang dilandasi oleh rasional, kritis, mendasar, sistematis, dan normative. Dalam konteks profesionalisme, etika memberikan jawaban dan sekaligus pertanggungjawaban tentang ajaran moral, yaitu bagaimana seseorang yang berprofesi harus bersikap, berprilaku dan bertanggung jawab perbuatanya
Etika Kepolisian menurut Kunarto ( 1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.Rangkuman Etika Polri yang dimaksud telah dituangkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 34 dan pasal 35. Pasal –pasal tersebut mengamanatkan agar setiap anggota Polri dalam melaksanakan  tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara Negara seutuhnya. Mengabdikan dirinya sebagai alat Negara  penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga Negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Polri harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian dalam sikap dan perilakunya.[13] Dalam tulisan ini Penulis merumuskan permasalahan “ Bagaimana Etika Kepolisian dalam profesi kepolisian di bidang penegakan hukum ?
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari  sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mensinergikan tugas dan wewenangnya. Polri Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu bahwa Polri memilik tugas :
a.         Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat
b.         Menegakan hukum
c.         Memberikan Perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Polisi harus senantiasa melihat kepentingan masyarakat. Hal yang merupakan salah satu tugas Polisi yang sering mendapat sorotan masyarakat adalah penegakan hukum. Pada prakteknya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi senantiasa mengandung 2 pilihan. Pilihan pertama adalah penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang undang No. 8  tahun 1981 tentang KUHAP. Sedangkan pilihan kedua adalah tindakan yang lebih mengedepankan keyakinan yang ditekankan pada moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat.

Polisi yang berwatak sipil
Paradigma kepolisian sipil berkaitan erat dengan paradigma penegakan hukum. Paradigma penegakan hukum masa lalu diwarnai oleh paradigma yang represif yang ditandai dengan penggunaan kekuatan maksimal, satuan resere yang galak yang menerapkan investigasi reaktif dengan segala cara demi pembuktian. Paradigma baru Polri adalah kedekatan Polisi dan masyarakat dalam mengeliminir akar akar kejahatan dan ketidaktertiban, menampilkan gaya perpolisian yang lebih responsive- persuasif. Polisi abdi rakyat bukan abdi penguasa yang oleh satjipto rahardjo disebut sebagai Polisi yang Protagonist. Polisi sipil memiliki 3 kriteria yaitu cepat tanggap, keterbukaan dan akuntabilitas. Kriteria tersebut menuntut sikap dan perilaku yang berlandasakan nilai nilai inti tertentu yang didalam code of conduct for law enforcement officials PBB dirumuskan sebagai integritas pribadi ( integrity ), kewajaran/adil (fairness ), rasa hormat ( respect ), kejujuran ( honesty ), keberanian/ keteguhan hati ( courage ) dan welas asih ( compassion). Nilai – nilai inti penegak hukum tersebut perlu diharmonisasikan dengan nilai nilai yang terkandung di dalam Tribrata dan catur Prasetya kemudian di implementasikan pada sikap dan perilaku anggota Polri yang berwatak sipil melalui jabaran kode Etik Profesi. Guna mewujudkan internalisasi nilai maka perlu dilakukan berbagai reformasi kelembagaan Polri ( aspek structural ), reformasi sumber daya Polri ( aspek instrumental ) dan reformasi sistem kepolisian (aspek kultural ).
Di bidang operasional kepolisian sipil melakukan pengayoman dan perlindungan kepada warga sehingga kegiatan warga di bidang ekonomi, social, politik, budaya dan sebagainya dapat terselenggara dan tidak memperoleh hambatan ketidaktertiban dan ketidakamanan. Karena itu kepolisian sipil senantiasa  berikhtiar melakukan upaya upaya pencegahan dan penangkalan baik secara sendiri maupun dengan melibatkan masyarakat. Perpolisian Komunitas (community policing) dijadikan program dasar dan meluas bagi warga kelurahan dan desa desa. Binamitra dan inteligen melakukan rekayasa ( engineering ) terhadap potensi warga di dalam mencegah kejahatan dan ketidaktertiban. Patroli sabhara dan lantas berfungsi sebagai simbol kehadiran aparat penegak hukum di tengah-tengah masyarakat yang melakukan penjagaan, pengaturan pengawalan dan atau patroli. Petugas-petugas ini hendaknya menampilkan kesabaran, kearifan dan kepiawaian komunikasi sosial yang baik karena mereka berhadapan dengan warga masyarakat yang pada umumnya orang baik-baik. Perlakuan yang arif terhadap warga seperti itu akan lebih menimbulkan rasa hormat dan rasa ikut bertanggung jawab di kemudian hari.
Polisi dalam penggunaan kekuatan
Polri adalah sebagai aparatur Negara dan birokrasi pemerintahan. Fungsi polisi secara universal adalah membasmi kejahatan (fighting crime), memelihara ketertiban (maintaining law and order) dan melindungi warga dari bahaya (protecting people). Karenanya Polisi lazim dirumuskan sebagai badan penegakan hukum (law enforcement agency) sebagai pemelihara ketertiban (order maintenance) sebagai juru damai  (peace keeping official) dan pelayanan public (public servant). Meskipun berperan sebagai penegak hukum, namun visi dan tujuan badan Kepolisian di Negara yang totaliter jelas jelas mengabdi kepada penguasa. Polisi digunakan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan sehingga tampilan polisi menjadi antagonitis.[15] Polisi oleh hukum diberikan wewenang penggunan kekerasan jika terpaksa dengan tujuan untuk penyelamatan dan penertiban masyarakat. Wewenang ini hanya dioperasionalkan  secara terbatas (bukan penggunaan kekerasan kekerasan total seperti yang dimiliki oleh TNI/militer) karena itu Etika profesi kepolisian diharapkan dapat menghindarkan petugas polisi dari tindakan yang emosi , semangat kesukuan, keagamaan dan atau semangat sectarian lainya.
Dalam konteks masyarakat demokrasi, penegakan hukum hendaknya dipandang sebagai perlindungan atau pemulihan hak warga yang terlanggar karena fungsi hukum pada hakekatnya adalah melindungi hak. Penegakan hukum bukan sekedar drama kekerasan lawan kekerasan atau pembalasan dendam namum lebih merupakan sarana pemulihan keseimbangan  yang terganggu. Kepolisian mengemban 2 sosok yang berbeda bahkan sering bertolak belakang yakni sosok keras (stronghand of law and society) dan sosok lembut (softhand of law and society). Sosok ini harus ditampilkan dalam suatu ritme sesuai kondisi persoalan yang dihadapi, ketika menghadapi warga yang sabar, patuh dan bisa diajak komunikasi maka sosok lembut yang ditampilkan. Namun ketika berhadapan dengan warga yang membangkang, bersikap bermusuhan bahkan menyerang maka sosok keras terpaksa ditampilkan. Dalam menghadapi pembangkangan/serangan polisi diberi dispensasi tentang penggunaan cara paksaan, kekerasan dan bahkan penggunaan senjata api tetapi dalam batas batas yang diperbolehkan hukum. Dengan paradigma penegakan hukum yang lebih responsive-persuasif maka kekuatan fisik yang digunakan harus terukur dan seimbang dengan perlawanan.
Polisi dalam proses penyidikan
Pengambilan keputusan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan karakteristik yang menonjol dari penyidik. Satjipto rahardjo mengatakan bahwa dalam pertukaran ( interchange-interaction ) dengan  masyarakat atau lingkunganya ternyata polisi memperlihatkan suatu karakteristik yang menonjol dibandingkan dengan yang lain ( hakim, jaksa dan advokat ). Polisi adalah hukum yang hidup  atau ujung tombak dalam  penegakan hukum pidana. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi menghadapi atau mempunyai permasalahan  sendiri. Pada saat  memutuskan untuk melakukan penangkapan  dan penahanan polisi sudah menjalankan pekerjaan yang multifungsi yaitu tidak hanya sebagai polisi tetapi sebagai jaksa dan hakim sekaligus. Penyidikan tersebut sangat rawan dan potensial untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ) atau penyimpangan polisi ( police deviation ) baik dalam bentuk police corruption maupun police brutality. Berbagai hasil penelitian menunjukkan  bahwa sebagian besar laporan atau pemberitaan menyangkut pencitraan Polri yang tidak baik adalah berkaitan dengan persoalan sikap dan perilaku petugas Polri di bidang penyidikan.
Berkaitan dengan menyediakan aparatur penegak hukum guna menunjang penegakan hukum yang berkeadilan, B. M. Taverne, seorang pakar hukum negeri Belanda, yang terkenal dengan kata-katanya yang berbunyi, “geef me goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitieen, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken” artinya “berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik undang-undang pun”. Dengan perkataan lain, “berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun saya bisa mendatangkan keadilan.Artinya, bagaimana pun lengkapnya suatu rumusan undang-undang, tanpa didukung oleh aparatur penegak hukum yang baik, memiliki moralitas dan integritas yang tinggi, maka hasilnya akan buruk.
Etika Profesi Kepolisian sebagai pedoman hidup bagi anggota Polri
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pada Etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian. Keempat aspek diatas saling berkaitan erat satu sama lain yang secara simultan harus ditumbuh kembangkan oleh setiap insan Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang dilandasi dengan nilai-nilai luhur dalam Tribrata, integritas moral, etika profesi dan berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati dalam pelaksanaan tugasnya. Nilai –nilai falsafah hidup yang dimiliki semua ketrampilan teknis yang dibutuhkan polisi dalam menghadapi tantangan social kekinian semua berujung pada upaya merebut kepercayaan publik ( public trust ). Untuk mendapatkan kepercayaan publik itu polisi setidaknya harus memiliki dua hal yaitu pertama, kejujuran baik  secara simbolik  (sesuai presepsi masyarakat) dan substansial, kedua, kapasitas yaitu kemampuan profesional polisi dalam menjalankan fungsi fungsi yang dijalankan sesuai  dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu seorang  anggota polisi yang profesional diharapakan mematuhi standar etika yang tertuang dalam peraturan disiplin dan kode etik. Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah karena faktor lingkungan dan kepribadian dari masing masing anggota kepolisian dalam menghadapi situasi yang mendorong untuk berbuat penyimpangan. Dengan adanya etika kepolisian mampu dijadikan barometer untuk menjadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum.

sumber: http://krisnaptik.wordpress.com/polri-4/hukum-kepolisian/etika-kepolisian-dalam-profesi-kepolisian-di-bidang-penegakan-hukum/