ETIKA & PROFESIONALISME
Setelah
lulus menjadi dokter maka pada umumnya semuanya ingin segera
mempraktikkan ilmu kedokterannya untuk mengabdikan profesi serta
sekalian hidup darinya. Asal kata profesi ada kaitannya dengan profiteri; yang menyatakan bahwa seseorang kompeten ; prosesus; berarti
ada ikatan dengan janji atau sumpah , suatu ikatan bathin untuk
melakukan pekerjaan sebaik baiknya. Dalam kata ”profesi” juga
terkandung unsur-unsur : bahwa seseorang telah memiliki kompetensi ilmu
tertentu; bertanggung jawab terhadap klien dan mempunyai organisasi
yang mengatur anggota profesi serta mempunyai kode etik sebagai pemandu
dalam melakukan pekerjaannya. Didalam profesi juga ada makna: mempurnyai
kemurnian niat ; kesanggupan untuk bekerja keras dan selalu bersikap
cermat, rendah hati karena ingin mengabdi dan mempunyai integritas
ilmiah dan sosial yang tinggi.
Dalam melakukan tugasnya seorang dokter harus memperhatikan prinsip prinsip dasar etika yaitu : beneficence ; non-maleficence ; justice (berkeadilan) dan menghargai hak autonomy pasien.
Sebagai suatu nilai , maka ETIKA akan bisa berubah dinamis sesuai
dengan perubahan yang ada di dunia dan di masyarakat lingkungannya yang
terjadinya secara perlahan. Kemajuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi
kedokteran, serta perubahan yang terjadi di masyarakat
akibat pengaruh pendidikan dan lingkungan akan mempengaruhi etika serta
pengambilan keputusan klinik.
Proses
untuk menjadi dokter profesional tidak mudah dan akan melalui
perjalanan yang panjang. Seharusnya dimulai dari perekruitan anak didik
yang semestinya mempunyai tabiat mengedepankan altruisme , menomor duakan kepentingan pribadi atau kepentingan lain. Dalam proses pendidikannya harus memenuhi isi kurikulum tentang penguasaan ranah cognitive , skill dan attitude/affective dan setelah lulus harus mendapat pembinaan dari organisasi IDI.
Sesungguhnya
ketika seorang dokter akan melakukan praktiknya otomatis dia sudah
terikat oleh rambu rambu berupa : sumpah dokter; kode etik kedokteran
Indonesia (Kodeki); UU Kesehatan 23/1992; UU Praktik Kedokteran 29/2004 ;
PerMenkes/ aturan KKI dan MKDKI serta tidak melupakan faktor lingkungan
tempat mereka praktik berupa faktor agama, adat-budaya setempat dan
kontrol dari hati nuraninya sendiri. Menguasai soft skills , akan memudahkan seorang dokter melaksanakan hard skillnya
berupa: ketrampilan klinis membuat diagnosis , dari mulai melakukan
anamnese , pemeriksaan penunjang; diagnosis banding; kemampuan
penanganan kedaruratan medik serta persiapan untuk melakukan konsultasi
atau rujukan.
Dalam keterbatasannya juga hasil pekerjaan dokter selalu penuh dengan ”uncertainties” karena
ada faktor faktor : perjalanan penyakitnya sendiri, adanya risiko
melekat medis dan tindakan bedah; kemungkinan adanya efek samping atau
penolakan/alergi; kesalahan medis atau kecelakaan non medis apalagi
kalau ada unsur malpraktik. Oleh kerena itu kedepan peranan informed consent menjadi sangat penting. Berbeda dengan dulu maka setiap terapi medis, (apalagi) tindakan bedah harus diinformasikan lebih dulu dengan complete, correct dan clear dan baru boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan (consent) dari
pasien. Timbulnya sengketa medis akan berpeluang berlanjut menjadi
masalah hukum terutama karena adanya ”orang ketiga” yang membuat
persoalan menjadi lebih rumit. Sengketa medik adalah bentuk
ketidak-puasan pasien yang bisa berasal dari faktor medis maupun non
medis. Misalnya karena : hasil tak sesuai dengan harapan ,
tak memuaskan, ada komplikasi atau kecacatan atau kematian atau adanya
dugaan dokter telah melakukan malpraktik. Meskipun kata ”malpraktik”
tidak ada dalam hukum Indonesia tetapi disitu ada pasal tentang ”ganti
rugi karena kesalahan orang lain”. UU Praktik Kedokteran No 29 /2004
telah menyebutkan 28 butir yang disebut sebagai ”pelanggaran disiplin
kedokteran”. Pelanggaran terhadap butir butir itu bisa diadukan dan
berpeluang untuk dilakukan penilaian: apakah ada pelanggaran etik, ada
pelanggaran disiplin atau bahkan ada pelanggaran hukum. Semuanya akan
dikaji dan dibahas sesuai dengan bidang kesalahan yang dibuatnya.
Ketika
seseorang berusaha mempertahankan etika dokter dan bertindak
profesional sering mengalami tantangan interna dan eksterna. Tantangan
interna berupa : praktik substandar, gagal dalam penerapan etika;
kegagalan self regulation dan faktor eksterna yang bisa berupa :
komersialisasi profesi , desakan hedonisme , konsumerisme , hukum dan
lain lain. Fakta kedepan jumlah dokter akan semakin banyak yang
berakibat bisa menimbulkan persaingan positif dan negatif;
ketidak-pastian upaya kedokteran, makin berkurangnya figur panutan,
berkurangnya kontrol individu dan lingkungan, tekanan materialisme dan
hedonisme serta kemajuan iptekdok yang semuanya berujung pada pelayanan
kedokteran biaya tinggi.
KESIMPULAN .
Untuk menjadi dokter profesional berpeganglah pada hal hal dibawah ini :
- selalu memegang sumpah dan etika kedokteran sebagai pemandu
- Mempunyai kompetensi : cognitive ; skill ; affective profesi dokter
- ”the health of patients should be our first consideration”
- beneficence = pro bono pasien , semuanya untuk kepentingan pasien
- Non mal-ficence ; primum non nocere ; do no harm
- Adil dan menghargai otonomi pasien
- Lakukan karena memang ada : INDIKASI
- Berikan informasi yang : 3 C
- Berikan waktu untuk berfikir
- Buat kesepakatan Informed Consent ( bisa verbal / non verbal dan tertulis)
- Kemudian lakukan dengan lege artis : teliti, hati hati dan bertanggung jawab
- Selalu BERDOA sesuai keyakinannya.
sumber:http://korniakarkata.blogspot.com/2012/01/etika-dan-profesionalisme-dokter.html
sumber:http://korniakarkata.blogspot.com/2012/01/etika-dan-profesionalisme-dokter.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar